Friday 4 October 2013

Hukum Wanita Keluar Rumah Tanpa Mahrom


Wanita Keluar Rumah Tanpa Mahrom


Dijawab oleh Abu Zakariya Harits Al-Jawi
-semoga Allah mengampuni dosa-dosanya-
Darul Hadits Dammaj, dikirim pada tanggal 15 Rabi’ul Tsani 1433H
Soal:
Ana punya istri, istri sangat senang berada didalam rumah, ana pun tiada masalah sebelumnya dengan kebiasaan istri. Namun ikhwan dan juga teman istri ( Luqmaniyun ) suka mencibir dgn maksud menyuruh istri untuk dollan (main) bersama akhowat-akhowat (naek motor tanpa mahrom) ke rumah-rumah mereka atau main keluar rumah (yg mana ana tahu kondisi lingkungan rumah ana yang banyak bapak-bapak, dan kalaupun ada istrinya disitu pun ada suaminya). meminta nasihat antum, apakah kebiasaan istri ana yang suka didalam rumahnya itu salah? Kalau salah, bagaimana seharusnya ?
Barokallohufiykum. (Aboe Bakr) 087889930xxxx
Jawaban:
Adapun mengenai kesenangan istri Antum untuk menetap di rumah dan tidak keluar-keluar itu tidak salah, bahkan itulah yang diperintahkan oleh Allah ta’ala dalam Al-Quran sebagaimana firman-Nya:
 
﴿وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى﴾ [الأحزاب: 33]
“Hendaklah kalian wahai para istri,[1] tetap di rumah-rumah kalian dan janganlah berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah terdahulu.” (Al-Ahzab: 33)
 
Demikian juga keluarnya istri Antum untuk jalan-jalan atau yang semisalnya tanpa disertai dengan mahromnya itu berbahaya bagi dirinya sendiri baik itu di dunia maupun di akherat. Berbahaya di dunia, karena dia tidak aman dari gangguan laki-laki nakal dan berbahaya di akherat, karena dia mendapat ancaman Allah ta’ala sebagaimana dalam firman-Nya:
 
﴿فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَنْ تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ﴾ [النور: 63]
“Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah-Nya, takut akan ditimpa fitnah cobaan atau ditimpa azab yang pedih.” (An-Nur: 63)
 
Berdasarkan dua ayat tersebut,[2] maka kami sarankan terhadap ikhwah Ahlus Sunnah agar tidak bermudah-mudahan untuk membiarkan istri-istri mereka keluar rumah tanpa disertai mahromnya, tanpa adanya kebutuhan yang dibenarkan oleh syariat.
Maka hendaknya wanita yang diberi Allah tabi’at untuk suka di rumah bersyukur kepada Allah atas taufiq-Nya kepada fithrohnya. Dan hendaknya sang suami bersyukur pada Allah dikaruniai istri yang setia pada fithrohnya, dan hendaknya dia terus membimbing istrinya untuk taat pada Allah ta’ala, dan tidak usah mempedulikan gunjingan para perempuan yang tidak dapat taufiq tadi. Allah ta’ala berfirman:
 
وَإِنْ تُطِعْ أَكْثَرَ مَنْ فِي الْأَرْضِ يُضِلُّوكَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ إِنْ يَتَّبِعُونَ إِلَّا الظَّنَّ وَإِنْ هُمْ إِلَّا يَخْرُصُونَ [الأنعام/116]
“Dan jika engkau mengikuti kebanyakan orang yang ada di bumi mereka akan menyesatkan dirimu dari jalan Allah. Tidaklah mereka mengikuti kecuali prasangka belaka, dan tidaklah mereka itu kecuali orang-orang yang berprasangka dusta.”
 
Alhamdulillahi robbil-’alamin.

[1] Maksudnya: isteri-isteri Rosul agar tetap di rumah dan tidak keluar rumah kecuali bila ada keperluan yang dibenarkan oleh syariat. Perintah ini juga meliputi segenap kaum mukminat. Para istri Nabi صلى الله عليه وسلم yang iman-iman mereka termasuk iman yang terkuat di kalangan wanita umat ini saja diperintahkan untuk demikian, dalam keadaan lingkungan masyarakatnya adalah terbaik. Maka bagaimana dengan para wanita zaman sekarang yang ilmu dan imannya amat lemah dibandingkan dengan mereka tadi, dan masyarakatnya juga dijangkiti dengan lemahnya ilmu dan iman serta kurangnya rasa takut pada Allah?
[2] Sesungguhnya Allah menghendaki para hamba-Nya yang wanita itu untuk lebih banyak menyembunyikan diri dari mata keumuman lelaki. Rosululloh صلى الله عليه وسلم bersabda:

” صلاة المرأة في بيتها أفضل من صلاتها في حجرتها وصلاتها في مخدعها أفضل من صلاتها في بيتها “ . سنن أبي داود – (ج 1 / ص 211)
“Sholat wanita di rumahnya itu lebih utama daripada sholatnya di teras rumahnya. Dan sholatnya di makhda’ (kamar penyimpanan barang berharga) itu lebih utama daripada sholatnya di rumahnya.” (HSR Abu Dawud/1/hal. 211).

Badrud Din Al ‘Ainiy رحمه الله berkata: “Hanyalah sholatnya di makhda’nya itu lebih utama daripada sholatnya di rumahnya, dan daripada di teras rumahnya, karena yang demikian itu lebih tersembunyi untuknya, dan lebih menghalangi dari pandangan manusia. Urusan para wanita itu dibangun di atas sitr (ketersembunyian) semaksimal mungkin.” (“Syarhul ‘Ainiy ‘ala Sunan Abi Dawud”/3/hal. 56).
Syamsul Haq ‘Azhim Abadiy رحمه الله berkata: ”Urusan wanita itu dibangun di atas tasattur (penyembunyian diri).” (‘Aunul Ma’bud/2/hal. 195).
Untuk urusan ibadah yang hati manusia saat itu cenderung lebih bersih saja wanita disuruh untuk lebih menyembunyikan diri, maka bagaimana dalam urusan dunia yang hati manusia itu cenderung agak lalai?
 
 
Sumber : klik


EmoticonEmoticon