Sunday, 25 February 2018

Registrasi Kartu Perdana Yuk



Assalamualaikum sahabat ku sekalian :D
Selamat pagi , siang , dan malam semuanya

Jumpa lagi nih dengan blog Cyber Empires :D . Semoga kawan - kawan tetap setia ya berkunjung di blog ane :D 

Di zaman yang serba canggih ini memiliki sebuah handphone tentu sebuah hal yang lumrah (wajar). Dari kalangan bawah sampai kalangan atas , kalangan SD sampai kalangan mahasiswa, Kalangan anak - anak sampai kalangan orang tua semua sudah memiliki handphone. Bagaimana tidak,  Dengan uang yang pas - pasan (terkadang bisa menyicil) kita bisa memiliki sebuah handphone dengan mudah dan cepat.
Namun, handphone harus di lengkapi dengan kartu sim/perdana agar handphone dapat berjalan lancar sesuai dengan fungsinya.

Nah berbicara tentang kartu sim/perdana, sebelum menggunakan kartu perdana, kita di wajibkan untuk registrasi kartu perdana agar kartu sim yang digunakan bisa digunakan di handphone. Di tahun 2016 kemarin, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membuat suatu kebijakan untuk registrasi kartu sim nya dengan menggunakan Kartu Keluarga (KK). Kebijakan ini bertujuan agar masyarakat Indonesia terhindar dari penipuan, tindak kejahatan, dan pelanggaran hukum lainnya dengan menggunakan handphone.
Untuk memperkuat kebijakan tersebut, kominfo membuat Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelangganan Jasa Telekomunikasi. Peraturan ini mewajibkan bagi seluruh pelanggan kartu sim/perdana untuk registrasi kartunya sesuai dengan identitas yang ada di KTP serta di KK. (Klik Disini untuk melihat peraturan tersebut)
Ada beberapa ketentuan dalam registrasi ini yaitu sebagai berikut :
  1. Registrasi dimulai dari tanggal 31 Oktober 2017 - 28 Februari 2018.
  2. 1 (Satu) identitas hanya boleh digunakan maksimal 3 kartu perdana. Lebih dari itu silahkan menghubungi Jasa Telekomunikasi masing - masing
  3. Jika melewati batas registrasi , maka akan terkena pemblokiran yaitu sebagai berikut : 
      • 01 Maret 2018 - 15 Maret 2018 : Tahap ini merupakan tahap pertama pemblokiran. Pada tahap ini, pelanggan tidak bisa mengirim SMS serta menggunakan layanan telepon, namun masih bisa menerima SMS serta menerima telepon dan mengakses Internet. 
      • 16 Maret 2018 - 30 Maret 2018 : Tahap ini merupakan tahap kedua pemblokiran. Pada tahap ini, pelanggan tidak bisa mengirim SMS,menggunakan layanan telepon, tidak dapat menerima SMS serta menerima telepon, namun masih bisa mengakses Internet. 
      • 31 Maret 2018 - 15 April 2018 : Tahap ini merupakan tahap akhir pemblokiran. Pada tahap ini, pelanggan tidak bisa mengirim SMS,menggunakan layanan telepon, tidak dapat menerima SMS serta menerima telepon, dan tidak dapat mengakses Internet.                   
                   
Tentu akan sangat disayangkan jika kartu perdana yang kita miliki akan di blokir dikarenakan kita belum daftar ulang bukan?? apalagi kartu tersebut mempunyai kenangan indah serta masa lalu yang tidak bisa di lupakan :v
Nah pada kesempatan ini, Cyber Empires akan memberi tahu bagaimana sih cara registrasi ulang kartu perdana yang kita miliki. Registrasi ini terdiri dari dua macam cara yaitu cara SMS dan Cara Online.. Ente bisa memilih salah satu cara yang ente suka tentunya.

1. Cara SMS
       
        Untuk cara ini, pelanggan hanya mengetik Format SMS yang akan ane kasih nanti bawah kemudian kirim ke 4444. Dikarenakan dalam penggunaannya, kartu perdana terdiri dari nomor lama dan nomor baru maka dalam format SMS nya akan ada sedikit perbedaan.
Berikut Format SMS nya :


No.
Kartu Perdana
Nomor Lama
Nomor Baru
01
Telkomsel
ULANG#NIK#NOMOR KARTU KELUARGA
DAFTAR#NIK#NOMOR KARTU KELUARGA
02
Indosat
ULANG#NIK#NOMOR KARTU KELUARGA
DAFTAR#NIK#NOMOR KARTU KELUARGA
03
Tri
ULANG#NIK#NOMOR KARTU KELUARGA
DAFTAR#NIK#NOMOR KARTU KELUARGA
04
Xl
ULANG#NIK#NOMOR KARTU KELUARGA
DAFTAR#NIK#NOMOR KARTU KELUARGA
05
Smartfren
ULANG#NIK#NOMOR KARTU KELUARGA
DAFTAR#NIK#NOMOR KARTU KELUARGA
06
Axis
ULANG#NIK#NOMOR KARTU KELUARGA
DAFTAR#NIK#NOMOR KARTU KELUARGA

2. Cara Online
       
        Untuk cara ini, pelanggan hanya memasuki webite yang ane akan berikan kemudian masukkan data - data yang diperlukan dalam website tersebut. Berikut link webite nya :

       
       
        Bagi yang ingin bertanya - tanya seputar registrasi silahkan berkomentar dibawah ini ya ^_^

        Jadi, sudah kah anda registrasi kartu perdana anda??

15 komentar

Wah batasnya 1 Maret, sebentar lagi, untung ane udah daftar...

sangat bermanfaat, dapet gratisan 250 mnt telphone sama 250 mb paketan dari operator :v hehehehe

Saya sering mengalami kegagalan Karena salah no KK, ITU gimana ya masbro?

Coba langsung agan datang ke jasa telekomunikasi terdekat agar bisa di selesaikan masalah nya dengan baik 😀

alhamdulillah kemarin saya daftar tidak ada terkendala sedikit pun . padahal banyak lho yang daftar akhirnya gagal karena masalah nik

saya daftar gagal terus . Padahal nik sama no kk bener . Solusinya dong hiks

sangat membantu thanks yah infonya

Wa'alaikum salam, ya saya juga udah daftar. Moga2 gak ada lagi yang suka nipu2 kayak mama minta pulsa hehe

alhmdulillah ane sudah registrasi, artikel mantap

sudah registrasi, di indosat dapet bonus pula... hehhehehe

ane sudah gan, terima kasih infonya..

wah ternyata caranya simple ya gan, terima kasih infonya gan, sangat bermanfaat

hihihi ane nyoba 1 kartu.... kaga ane regist... apakah akan terblokir ya ckck

alhamdulillah ., saya sudah 3 bulan yang lalu gan :v


EmoticonEmoticon